DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia merekomendasikan perpanjangan status tanggap darurat bencana di Provinsi Aceh.
DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara resmi menetapkan masa Transisi Darurat menuju Pemulihan pascabencana banjir selama satu bulan, terhitung mulai 6 Januari hingga 5 Februari 2026. Keputusan ini diambil setelah masa Tanggap Darurat dinyatakan berakhir pada Senin (5/1/2026).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh mengatakan bahwa penanganan bencana hidrometeorologi yang melanda 18 kabupaten/kota di Aceh masih berada pada fase kritis dan banyak wilayah yang belum pulih sehingga Pemerintah Aceh memutuskan memperpanjang status tanggap darurat.